Jakarta, RMOL. Lanjut tidaknya perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sangat tergantung pada itikad Kejaksaan Agung RI melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo.
"Kalau Kejagung tidak melakukan gugatan balik otomatis incracht, otomatis gugatan itu jalan dan Bibit-Chandra bisa di proses hukum," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (26/4).
Banyak pihak yang mempertanyakan alasan Kejagung tidak men-deponeering kasus kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sejak awal tapi malah memilih mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Boleh jadi, sambung Sugiyanto, Kejaksaan paham betul dengan penerbitan SKPP itu ada celah untuk bisa menarik kembali Bibit-Chandra menjadi tersangka mengingat berkas perkara keduanya sudah P21. Dengan kata lain, menurut Sugiyanto, Kejagung sebenarnya sangat mafhum putusan apa yang harus diambil pada waktu itu.
"Apakah deponeering atau SKPP, Kejaksaan pasti mempertimbangkan dengan pasti untung ruginya bagi KPK maupun kejaksaan. Dalam ranah hukum, P21 itu lanjut. Jadi sesungguhnya sulit diketahui kecuali kejaksaan itu sendiri, pertimbangan apa sehingga kejaksaan mengambil pilihan SKPP," ucap Sugiyanto lagi.
Namun yang jelas, masih menurut Sugiyanto, kunci KPK kini dipegang oleh Kejaksaan. KPK bisa bernapas lega lagi dan bekerja maksimal bila Kejaksaan konkrit melakukan upaya banding atas putusan PN Jaksel tersebut.
0 Komentar